Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID SMKN 1 Kinali memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
  2. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  4. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  5. Informasi yang dikecualikan.
  6. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMKN 1 Kinali;
  7. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMKN 1 Kinali kepada publik;
  8. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMKN 1 Kinali;
  9. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMKN 1 Kinali;
  10. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMKN 1 Kinali untuk diakses oleh masyarakat;
  11. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  12. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMKN 1 Kinali kepada PPID Utama secara berkala.

FUNGSI PPID SMKN 1 Kinali mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi
  3. Arsip;
  4. Pelayanan informasi; dan pelayanan
  5. Penyelesaian sengketa